Kemenag: Nantinya Logo Halal MUI Sudah Tidak Berlaku Lagi

Eramuslim – Dengan diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama RI, maka hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan sebagainya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.

Bahkan, Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof Sukoso mengatakan, logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun nantinya sudah tidak berlaku lagi. “Ya tidak berlaku (logo halal MUI). Kalau aturan undang-undangnya sudah tidak dua logo lagi yang muncul,” ujar Sukoso saat dihubungi, Kamis (19/10).

 

BPJH sendiri baru akan beroperasi tahun 2018 mendatang. Saat ini, menurut dia, rancangan logo halal versi pemerintah sendiri masih menunggu keputusan dari Menteri Agama. “Sudah (Ada rancangan), cuman itu tinggal menunggu keputusan Menteri Agama. Jadi logo itu diatur dalam peraturan Menteri Agama,” ucapnya.

Karena itu, ia pun belum bisa menentukan kapan logo halal versi pemerintah tersebut akan dipublikasikan masyarakat. “Nanti akan ada pemberitahuan,” katanya.

Sementara, MUI sendiri sebelumnya telah memberikan dukungan penuh atas diresmikannya BPJPH oleh Kementerian Agama RI pada Rabu (11/10) lalu. Pasalnya, hal itu merupakan perintah dari Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, MUI mendukung penuh BPJH, sehingga masyarakat juga merasa lebih terlindungi hak asasinya dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya. Khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk mengonsumsi produk makanan, minuman yang halal sesuai dengan syariat Islam.

“MUI dari sejak mulai proses pembahasan RUU JPH di DPR sampai dengan ditetapkannya menjadi UU oleh Presiden tidak pernah absen untuk mengawal dan memberikan masukan, pendapat dan saran agar UU tersebut dapat segera diselesaikan agar harapan umat Islam segera terpenuhi,” ujarnya. (Rol/Ram)