Kemenag Rilis Ketentuan dan Syarat Penggantian Calhaj Meninggal Sebelum Berangkat

Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh pengganti:

Pertama, asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan/desa diketahui camat.

Kedua, asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat.

Ketiga, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.

Keempat, asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.

Kelima, salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” pungkas Ahda. (okz)