Kepada SindoNews, Karyawan Ini Benarkan Perusahaan Batubaranya Dikuasai TKA Ilegal

Untuk masuk dan bekerja di Indonesia, mereka hanya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). “Sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan para tenaga kerja asing tersebut patut diduga merupakan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan terkait ketenagakerjaan,” ujarnya.

Para TKA Cina tersebut melakukan pekerjaan yang di antaranya berupa membuat dan menandatangani surat-surat atas nama PT TAM, menandatangani perjanjian-perjanjian, melakukan transaksi di bank, menyewa kantor, dan melakukan pekerjaan di lokasi tambang. “Dengan demikian sudah sangat jelaslah bahwa tindakan-tindakan para tenaga kerja asing tersebut adalah ilegal dan telah melanggar peraturan,” tegasnya.

Hendra mengaku pernah mendapatkan surat penunjukan dari direktur utama PT TAM untuk membantu mengelola kelengkapan data guna audit pajak dan administrasi personalia perusahaan. “Sehingga berdasarkan hal tersebut saya mengetahui informasi ini,” tuturnya. (sn)