Said Didu Tak Heran Bawaslu Nilai Jokowi Tak Langgar Netralitas Soal Bagi-bagi Bansos: Karena Mereka Juga Penerima

eramuslim.com – Bawaslu RI sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melanggar netralitas soal bagi-bagi bantuan sosial (bansos) beras menjelang pemungutan suara Pilpres 2024 lalu.

Jokowi sempat membagikan bantuan sosial alias bansos di dekat spanduk paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan kerja Jokowi di Kabupaten Serang, Banten pada 8 Januari 2024.

Merespon hal itu, Juru Bicara Timnas AMIN Muhammad Said Didu memberikan sindiran kepada Bawaslu.

Menurutnya, Bawaslu juga salah satu penerima bansos dengan kenaikan tunjangan kinerja yang ditetapkan Jokowi dua hari sebelum pemungutan suara.

Kenaikan tunjangan kinerja dua hari jelang Pemilu 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024.

“Jawaban pas bawaslu karena mereka juga penerima ‘bansos’. Dua hari sblm pilpres gaji mereka dinaikkan oleh Jokowi,” kata Said Didu dalam akun X, Jumat, (29/3/2024).

Diketahui, kenaikan tukin pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan.

Rinciannya Kelas jabatan 17 Rp29.085.000, Kelas jabatan 16 Rp20.695.000, Kelas jabatan 15 Rp14.721.000, Kelas jabatan 14 Rp11.670.000, Kelas jabatan 13 Rp8.562.000, Kelas jabatan 12 Rp7.271.000, Kelas jabatan 11 Rp5.183.000, Kelas jabatan 10: Rp4.551.000, Kelas jabatan 9 Rp3.781.000, Kelas jabatan 8 Rp3.319.000, Kelas jabatan 7 Rp2.928.000, Kelas jabatan 6 Rp2.702.000.

Lalu Kelas jabatan 5 Rp2.493.000, Kelas jabatan 4 Rp2.350.000, Kelas jabatan 3 Rp2.216.000, Kelas jabatan 2 Rp2.089.000 dan Kelas jabatan 1 Rp1.968.000.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 001/2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Dikatakan, terdapat dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi. amun, dari dua laporan itu, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya.

“Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02. Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024. Tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, (28/3/2024).

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar

1 komentar