Kepolisian Tangkap Lebih Lima Ratus Orang Tersangka Kasus Ilegal Loging

Kepolisian menangkap lebih dari 500 orang tersangka kasus pencurian kayu (ilegal loging) pada Operasi Hutan Lestari III, yang digelar sejak 20 Januari – 20 Februari 2006. Hal tersebut disampaikan Wakdiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada Wartawan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (21/02).

"Lima ratus orang tersangka ilegal loging paling banyak ditangkap di pulau Jawa, kegiatan ilegal loging telah menyebabkan kerusakan lingkungan, " jelasnya.

Menurutnya, dari hasil operasi hutan lestari III Polisi menyita lebih dari 1.100 meter kubik dan 1700 batang kayu gelondongan. Anton menjelaskan, dalam kegiatan operasi yang digelar oleh Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah serta Jawa Timur, kepolisian berhasil menahan tiga orang tersangka yang merupakan koordinator ilegal loging.

"Tiga orang yang ditangkap antara lain Mucheng alias Suyanto yang tertangkap di Jember Jawa Timur, Agus Suwanto tertangkap di Madiun dan Suwito tertangkap di Bojonegoro, " katanya

Ia menambahkan, Kepolisian juga mensinyalir adanya keterlibatan beberapa oknum aparat di daerah dalam kegiatan ilegal loging. Namun, sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. (Novel/Travel)