Ketua BPK Sebut Maling Duit Asabri dan Jiwasraya Sama

Dalam kasus korupsi PT Asabri, Kejagung telah menetapkam sembilan tersangka. Dimana tujuh berkas tersangkanya sudah dinyatakan rampung. Sementara dua tersangka yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus Jiwasraya berkasnya belum rampung.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tersebut yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak.

Kerja sama tersebut untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka ketujuh orang tersangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctyo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []