Ketua LBH Pelita Umat Ditangkap Polisi atas Tudingan Menebar Hoax dan Melawan Penguasa

Eramuslim.com – Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin, S.H ditangkap Tim Penyidik dari Direktorat Cyber Crime Mabes Polri, dengan status tersangka atas tudingan menebar hoax dan melawan penguasa, Jum’at dini hari (10/01) sekira pukul 02.30.

Kata Ahmad Khozinudin, ihwal yang menjadi dalih penangkapan adalah karena unggahan 5 (lima) buah artikel dari penulis Nasrudin Joha di laman facebook miliknya.

“Artikel itu adalah kritik terhadap sejumlah kebijakan rezim Jokowi terkait isu Jiwasraya, Pancasila dan Khilafah,” ungkapnya.

Ahmad Khozinudin mengatakan, bukan, tidak kenal, tidak tahu, dan tidak pernah berjumpa dengan sosok Penulis Nasrudin Joha.

“Saya suka mengcopy dan memposting ulang tulisan Nasrudin Joha yang terkenal viral di sosial media karena kritis, mencerahkan, memberi alternatif perspektif, ide, wacana baik terkait isu hukum, politik, ekonomi, sosial, agama bahkan tema-tema seputar cinta,” jelasnya.

Ia bertanggungjawab penuh atas semua postingan yang saya copy dari artikel Nasrudin Joha. Meski tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Nasrudin Joha tapi penulis yakin sosok Nasrudin Joha adalah seorang intelektual produktif yang menghasilkan banyak karya tulisan berbobot.

Ahmad Khozinudin sangat keberatan sekaligus menyayangkan narasi baik tulisan maupun meme di sosial media yang mengait-ngaitkan saya dengan sosok Nasrudin Joha.

“Tindakan demikian adalah tidak sesuai dengan hukum dan tidak sejalan dengan proses hukum yang saya alami,” ungkapnya.

Ia menduga proses hukum yang dipaksakan kepada dirinya adalah karena sikap yang kritis terhadap rezim Jokowi. Selain aktif melakukan pendampingan pada sejumlah aktivis dan ulama akibat korban kriminalisasi rezim, saya juga konsens mengkritik kebijakan zalim rezim Jokowi.

“Saya juga mengkritik melalui artikel atas sikap dan kebijakan Jokowi pada kasus Jiwasraya dan isu Natuna,” paparnya.