Ketua LBH Pelita Umat Ditangkap Polisi atas Tudingan Menebar Hoax dan Melawan Penguasa

Dalam kesempatan ini juga, ia mengkritik cara dan pola penegakan hukum yang diadopsi Mabes Polri yang main tangkap saat dini hari, membuat heboh keluarga dan lingkungan rumah saya, penyematan status tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan hingga umpatan salah satu anggota tim penyidik yang menghardik saya dengan kata ‘Bajingan’.

“Padahal saya adalah seorang advokat yang juga memiliki kedudukan sebagai penegak hukum berdasarkan undang undang,” jelasnya.

Bahwa pasca pemeriksaan, Ahmad Khozinudin tidak ditahan karena ancaman pidana dibawah lima tahun dan saya langsung terbang ke Yogyakarta untuk menghadiri agenda Islamic Lawyers Forum. Sehingga saya baru bisa memberikan klarifikasi melalui tulisan ini.

Ia menghimbau seluruh anggota LBH Pelita Umat baik di Korwil maupun Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan menunggu instruksi lanjut dari DPP LBH Pelita Umat terkait hal ini. Kepada Rekan sejawat advokat, para ulama, para ustadz, dan segenap kaum muslimin mohon doa dan dukungannya agar dirinya tetap sabar dan istiqomah menyuarakan kebenaran, tetap teguh dalam aktivitas dakwah amar ma’ruf nahi munkar.

“Terakhir saya kabarkan kondisi saya hingga saat ini Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal afiat dan dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya. Demikian penjelasan dan klarifikasi disampaikan, terima kasih,” pungkasnya. (*glr)