Komisi I: Jika Jadi Beli Heli Produk Luar, Itu Langgar UU No.16/2012 Tentang Industri Pertahanan

joko helikEramuslim.com – Rencana pembelian helikopter buatan Italia Agusta Westland AW101 untuk Presiden Joko Widodo menuai kritik. Jika direalisasikan, hal itu dinilai menjadi langkah mundur Jokowi di industri pertahanan RI dan berpotensi melanggar Undang-Undang.
“Kalau sekarang beli dari Italia, itu namanya kemunduran dan melanggar UU,” kata “Kalau sekarang beli dari Italia, itu namanya kemunduran dan melanggar UU,” kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta, Senin (23/11).
Indonesia, ujarnya, sudah memiliki UU yang mengatur industri pertahanan, yaitu UU Nomor 16 Tahun 2012. Di pasal 43 dalam UU tersebut sangat jelas disebutkan kalau industri dalam negeri sudah memiliki kemampuan memproduksi, maka dilarang untuk membeli dari luar negeri.
Selain itu, keberadaan UU tentang industri pertahanan ini bertujuan untuk mendorong industri pertahanan nasional. Terlebih, industri pertahanan nasional sudah memiliki kemampuan untuk membuat helikopter.
Helikopter yang digunakan Presiden saat ini, Super Puma merupakan produksi PT Dirgantara Indonesia. Helikopter tersebut diproduksi tahun 2000. Helikopter seharga 35 juta dolar Amerika Serikat (AS) itu pertama kali digunakan oleh Presiden tahun 2002.
Meski memang sudah waktunya untuk diganti. Namun, sangat disayangkan kalau pengganti helikopter Super Puma adalah buatan Italia. Terlebih, harga yang dibanderol mencapai 55 juta dolar AS.
“Kalau Presiden saja tidak mau pakai produk dalam negeri, lantas siapa lagi,” tegas Sukamta. (ts/ROL)