KonstraS Ingatkan Dudung: Radikalisme itu Tupoksi Polisi-BNPT, TNI Fokus Tupoksi Sendiri!

eramuslim.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang ingin melibatkan anggota TNI dalam memberantas gerakan radikalisme.

Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar mengingatkan agar KSAD Dudung bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi bangsa dari segala ancaman.

“Pada hakikatnya, kewenangan untuk mengatasi radikalisme merupakan tupoksi dari kepolisian dan BNPT sebagaimana diamanatkan UU Terorisme. TNI seharusnya fokus kepada tupoksinya sendiri,” ujar Rivanlee lewat keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.

Rivanlee menilai wacana mendorong pelibatan TNI dalam ranah sipil jelas tidak sesuai dengan undang-undang dan amanat reformasi. Selain itu, pengerahan kekuatan TNI sebagai angkatan bersenjata untuk mengurusi ranah sipil juga berpotensi mencederai demokrasi dan memperburuk kondisi hak asasi manusia.