KPAI: Di ASEAN, cuma Indonesia Yang Belum Larang Iklan Rokok

KPAI juga meminta pemerintah agar menghapus pasal 144 ayat 2 dalam RUU penyiaran yang membolehkan tayangan iklan rokok di media.

Sebagai penggantinya KPAI meminta pemerintah menambahkan pasal 143 huruf (i) dalam RUU tersebut yang berbunyi: ‘Materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok dan zat adiktif lainnya’. (SO/Ram)