KPK Bilang Kepala Desa Bisa Kembalikan Uang Korupsi Tanpa Dipenjara

“Hal seperti itu kan juga membuat jera kepala desa yang lain. Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, nggak seperti itu,” tutur Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan KPK telah sepakat dalam memaksimalkan uang yang dikembalikan dari uang korupsi, atau yang dikenal sebagai asset recovery. Dia kembali menegaskan bahwa permasalahan itu tentunya bisa diintervensi semua pihak.

“Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang, lah dia punya istri, istrinya nggak kerja, anaknya tiga,” katanya.

“Hal-hal seperti itu barangkali bisa menjadi intervensi kita bersama, pemberantasan korupsi tetap menjadi keprihatinan kita semua. Ini menjadi PR kita bersama, dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya,” sambungnya. (detik)