KPU Larang Parpol Kampanyekan Jokowi 2 Periode Saat Pilkada

Meski demikian, lanjut Ilham, kejadian-kejadian kampanye dini tidak bisa ditindak jika tidak ada pelaporan kepada Bawaslu. Menurutnya, agar kampanye pilkada berjalan tertib sesuai ketentuan, maka hal-hal yang berpotensi melanggar sebaiknya tidak dilakukan.

“Untuk menindak harus ada laporan dulu. Baru bisa ditindak,” katanya. (Rol)