Kuasa Hukum BPN Heran TKN Dapat Bocoran dari MK, Arteria Dahlan: Itu Hebatnya Kita

“dalam gugatan kami sudah kami sebutkan secara baik, jabatan apa yang seharusnya sudah ditanggalkan beliau, padahal itu melanggar pasal 227 UU nomor 7 tahun 2017,” kata Nasrullah

Nasrullah mengatakan Mahkamah Konstitusi akan menilai data dan bukti yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi secara hati-hati

“saya berpikir kami sudah mendalilkkan kami punya bukti, kami akan tampilkan bukti itu di MK, kami berharap MK akan menilai bukti itu secara jeli dan hati-hati tidak ada keberpihakan,” kata Nasrullah

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Menurut Bambang, Ma’ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Soal pernyataan Nasrullah, Pendamping Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin Arteria Dahlan menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang menjunjung tinggi hukum

“saya yakin MK pilot project penegakan hukum , kita semua selalu menjunjung tinggi dan menghormati terhadap persidangan dan hakim MK karena mereka itu negarawan, jadi yang dikhawatirkan gak diperlukan lagi,” kata Arteria Dahlan ke Nasrullah

Arteria Dahlan menekankan pada Nasrullah untuk membuktikan tudingan soal Maruf Amin

Arteria Dahlan menganggap bahwa tudingan terhadap Maruf Amin merupakan sebuah kesalahan

“silahkan saja buktikan, itu memperlihatkan kegagalan berpikir,

saya tidak mau mengatakan kebodohan intelektual tapikan harus bisa membedakan mana BUMN, saya gak mau jelasin nanti saya kasih di penjelasan kitalah,