Kutip Kasus Berbagai Belahan Dunia, Prabowo Minta MK Bersikap Profesional dan Jujur

Eramuslim – Prabowo Subianto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan dirinya sebagai Presiden RI 2019-2024 serta Sandiaga Uno sebagai wakilnya. Ia meminta MK tidak ragu dan takut atas tekanan yang ada. Tim hukumnya menyodorkan pengalaman berbagai negara, dari Kenya hingga Austria.

Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan yang dikutip detikcom, Selasa (12/6/2019), tim Prabowo mengutip konstitusi Kenya. Pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya, menyebutkan:

A Person may a file petition in the Supreme Court to challange the ellection of the President-elect within seven days after the date of the declaration of the results of the presidential election.

Foto: Prabowo kampanye di Merauke (Dok. BPN Prabowo-Sandiaga)

Salah satu kasus yang diambil yaitu Pemilu Kenya 2017. “Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional,” ujar gugatan yang ditandatangani Bambang Widjajanto (BW) dkk itu.

Prabowo juga mengutip Pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria. Kasus yang dicontohkan yaitu Pilpres Austria tahun 2016 antara Alexander Van der Ballen vs Norbert Hofer. Hofer menggugat ke MK Austria dengan alasan adanya kecurangan.

“MK Austria menyatakan pemilihan umum yang dilaksanakan di bulan Mei 2016 tidak konstitusional dan memerintahkan KPU Austria untuk melaksanakan pemilihan ulang,” kata BW di halaman 76.