Lagi, UU ITE Makan Korban, Kini Gus Nur Ditahan Tengah Malam

Eramuslim.com – Bareskrim Polri menangkap Gus Nur di Malang. Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

“Benar (Gus Nur ditangkap),”kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

“Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB,” kata Slamet.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersrbut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020. (rz/ Detik. Com)