MA Menangkan Anies Lawan Belasan Advokat soal Gugatan Ganjil Genap

Eramuslim.com – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi yang diajukan belasan advokat terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal aturan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI. Penolakan itu tertuang dalam putusan Nomor 59 P/HUM/2020.

“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon,” dikutip dari salinan putusan, Senin (31/5).

Ketentuan yang digugat adalah Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Sistem Ganjil Genap dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Terdapat 16 pemohon yang semuanya berprofesi sebagai advokat yakni Erik Anugra Windi, Ari Wibowo, Indra Rusmi, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Ondo Anggi, Denny Supari, Ika Arini Batubara, Arjana Bagaskara Solichin, Ricka Kartika Barus, Hema Anggiat M Simanjuntak, Jarot Maryono, John Suryanto Aberson, Fernando, Johan Imanuel dan Muhamad Abas.

Dalam gugatannya, mereka keberatan lantaran kebijakan ganjil genap tak dikecualikan kepada advokat sebagai penegak hukum seperti pada anggota TNI, polri, maupun hakim.