Mabes Polri Bantah Siksa Terdakwa Kasus Bom Bali II

Mabes Polri membantah telah melakukan penyiksaan terhadap salah satu terdakwa kasus Bom Bali II Dwi Widyarto alias Wiwid ketika diperiksa oleh penyidik polri, pengakuan tersebut disampaikan Wiwid pada saat menjalani persidangan, Selasa (16/5) di Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu(17/05).

"Pengakuan terdakwa tidaklah mutlak, hari ini mereka bisa saja mengaku A besok kepada yang lain mengaku B," tandasnya.

Pengakuan terdakwa kasus Bom Bali II ini telah menyebabkan Wiwid mencabut Berkas Acara Pidana (BAP) yang sudah diajukan dalam pengadilan, lantaran keterangan itu disampaikan dalam keadaan tertekan. Namun menurut Anton, bagi penyidik Polri yang terpenting adalah tersangka memiliki cukup bukti dan saksi yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan serangkaian tindakan kejahatan yang dituduhkan, sehingga pengakuan tersangka tidak terlalu penting dalam proses hukum selanjutnya.

Ia mengakui penyiksaan terhadap tersangka ataupun terdakwa dalam menjalani penyidikan, merupakan modus lama yang sering diadukan oleh pelaku kejahatan melalui pengacaranya.

"Itu modus-modus lama yang dipakai untuk alasan di depan persidangan," tegasnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini kepolisian tetap berusaha menjaga penegakan HAM dalam penanganan hukum kepada para pelaku kejahatan, jika mereka memang mengalami penyiksaan, secara prosedur hukum korban tersebut bisa mengadukan polisi yang menyiksanya.(novel)