MAKI Desak Pengawas Internal Buka Hasil Pemeriksaan Dugaan Etik Agus Rahardjo

Dalam klarifikasi tersebut, Boyamin mengurai ada tiga pokok masalah atas kasus dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo.

Pertama, Agus diduga tidak memberitahu pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan, sehingga pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui rencana pertemuan.

“Kedua, AR diduga tidak mengajak saksi dari KPK baik pimpinan, staf atau anggota KPK untuk bersama-sama mengikuti pertemuan,” sambungnya.

Terakhir, Boyamin menduga Agus tidak memberitahu atau melaporkan kepada pimpinan KPK yang lain usai melakukan pertemuan tersebut.

“Kami telah meminta kepada pengawas internal untuk mengajukan rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk membentuk Dewan Etik, jika dugaan pelanggaran etik telah ditemukan bukti, fakta dan data yang kuat,” terangnya.

Namun hingga saat ini, Boyamin mengaku belum mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan yang dilakukan pengawas internal KPK. Sehingga, dia mendesak agar pengawas internal KPK untuk mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kami akan membawa permasalahan ini kepada Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik tanggal 29 Desember untuk melakukan audit kinerja terhadap pengawas internal KPK,” pungkasnya.(rmol)