Massa PA 212 Minta MK Tunda Putusan Sengketa Pilpres 2019

Eramuslim – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Rabu (26/6) ini. Sebelumnya 9 hakim MK melakukan RPH sejak Senin (24/6).

Dalam RPH tersebut, 9 hakim MK merumuskan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo-Sandi terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.

Dengan tuntasnya RPH tersebut, artinya 9 hakim MK telah mengantongi putusan. Putusan itu akan dibaca dalam sidang pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.

“RPH pembahasan perkara sudah selesai. MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Meski telah menuntaskan RPH, kata Fajar, hakim MK masih melakukan rapat pada Rabu (26/6) ini. Rapat tersebut membahas persiapan akhir penyelenggaraan sidang di mana para hakim MK memberikan arahan kepada Sekjen, Panitera, dan Tim Gugus Tugas.

Terhadap putusan itu, masing-masing pihak yakin MK akan memenangkannya.

Dari kubu 02, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), optimis akan memenangkan gugatan hasil Pilpres 2019. Salah satu faktornya karena saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan Jokowi-Ma’ruf tak bisa menjawab penjabaran dari saksi pihaknya.

“Pertama saksi fakta dan ahli sudah dihadirkan, argumen tak ada yang didekonstruksi bahkan saksi yang mereka hadirkan bermasalah terutama dari terkait, saksi ahli mereka tak bisa delegitimasi saksi kami,” kata BW di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (24/6).