Menaker Bilang Jumlah TKA di Indonesia Masih Sedikit: Masih Kurang?

Eramuslim.com -Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kembali menegaskan, pemerintah tidak bermaksud untuk memudahkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing hanya untuk menyederhanakan proses TKA yang telah memenuhi syarat ketika akan bekerja. Dengan perpres ini, izin mereka bisa dikeluarkan dalam waktu singkat.

Menurut Hanif, jumlah TKA di Indonesia sebenarnya masih sangat kecil. Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir 2017 jumlahnya berada di kisaran 85 ribu pekerja. Angka ini dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia masih sangat jauh, bahkan tidak sampai satu persen.

“Kalau dibandingkan dengan TKA yang ada di negara lain presentasinya hanya dikisaran kurang dari 0,1 persen mungkin,” ujar Hanif ditemui di kantor staf kepresidenan, Selasa (24/4).

Dia menjabarkan, TKA yang ada di Uni Emirat Arab presentasenya mencapai 94,5 persen. Thailand 4,5 persen, Hongkong 6,6 persen, dan Vietnam 0,4 persen. Dengan presentase tersebut Indonesia masih terbilang kecil dalam hal penggunaan TKA.