Menko Luhut Seret Aktivis ke Polisi, Bukhori PKS: Makin Memperkuat Kecurigaan Publik

Dalam Pasal 4 ayat (2) terkait Hak Penyelenggara Negara disebutkan:

“Setiap penyelenggara negara berhak untuk menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat”

“Tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat bertentangan dengan amanat dari UU ini karena sama saja melemahkan upaya demokratisasi penyelenggaraan negara. Selain itu, hal ini juga akan menjauhkan cita-cita penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,” tegas Bukhori.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menganjurkan, alih-alih memolisikan para aktivis, seyogyanya LBP bisa bertindak elegan dengan mengadakan debat terbuka sebagai sarana untuk menggunakan hak jawab dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Sebab, para aktivis ini mengklaim apa yang dialamatkan kepada LBP berdasarkan data hasil riset yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jika dirasa ada poin yang tidak tepat, maka LBP bisa sampaikan klarifikasi. Bukan kriminalisasi. Sebaliknya, jika apa yang disampaikan para aktivis ini tidak sesuai fakta, maka mereka harus minta maaf kepada LBP dan publik serta siap dengan konsekuensi hukum. Cukup fair, bukan? Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai,” imbuhnya.

Politisi PKS  ini mengatakan, apabila LBP bersikukuh menggunakan jalur hukum, dirinya khawatir cara tersebut kian menimbulkan tanda tanya besar di kepala publik.

“Upaya kriminalisasi menunjukan gestur panik, sehingga berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap LBP,” ujarnya.

Legislator dapil Jateng 1 ini melanjutkan, bila upaya pemolisian ini diteruskan, di sisi lain akan menjadi pertanda yang semakin mengonfirmasi temuan lembaga riset Indikator Politik Indonesia (IPI) dan LP3ES soal merosotnya indeks demokrasi di Indonesia.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dirilis pada bulan Oktober 2020 menyebutkan, sebanyak 69,6 persen responden setuju publik kian takut menyampaikan pendapat.