Menkopolhukam Mahfud MD: Tanpa SKT, FPI Boleh Jalan Kok

Eramuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi FPI agar dapat memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Tidak hanya rekomendari dari Menteri Agama saja.

Dalam acara ILC TV One bertajuk “Maju Mundur Izin FPI” yang tayang pada Selasa (3/12/2019) malam, Mahfud juga menyebut bahwa organisasi yang tidak punya SKT tetap boleh berjalan.

Mahfud pada awal pernyataannya menjelaskan tentang kronologi dimulainya ribut-ribut perpanjangan SKT FPI. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mengurusnya.

Tidak hadir di studio dan berbicara melalui video call, Mahfud menjelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk mendapatkan SKT, tidak hanya satu saja.

“Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Syaratnya bukan hanya satu,” ucap Mahfud.