MK Anggap Dalil Gugatan 02 Keliru Soal Kewenangan Adili Kecurangan TSM

Eramuslim – Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat kewenangan untuk menyelesaikan kecurangan TSM dalam Pilpres 2019 ada di tangan Bawaslu. Pernyataan MK sekaligus mematahkan dalil gugatan Prabowo-Sandiaga soal tak adanya lembaga yang berwenang mengadili kecurangan administratif.

“Menurut mahkamah dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusinalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya,” kata hakim MK, Manahan Sitompul di sidang putusan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Manahan mengatakan jika penggugat tidak menempuh jalur tersebut maka hal itu persoalan lain. Manahan menegaskan, kecurangan administratif sudah diautr di sejumlah UU dan peraturan dan disediakan jalur hukum.

“Apabila pemohon tidak menempuh jalur hukum tersebut maka hal itu merupakan persoalan lain atau sudah menempuh namun hasilnya tidak memuaskan pemohon itu merupakan persoalan lain,” tutur Manahan.

Manahan juga membantah anggapan penggugat yang menyatakan, MK hanya menegakan keadilan yang prosedural. Dia menjelaskan, aturan untuk mempermasalahkan masalah kecurangan TSM yang bersifat administratif kewenangannya berada di lembaga lain.