MK Bilang Jokowi Tak Perlu Cuti Kampanye

Eramuslim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan sekelompok mahasiwa mengenai aturan kampanye pemilu.

Dalam putusan Nomor 10/PUU-XVII/2019, MK menegaskan presiden tidak perlu cuti kampanye saat mengikuti pilpres sebagaiamana tertuang dalam Pasal 299 Ayat I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK berpendapat Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, hak presiden dan/atau wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi jika hendak mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan/atau wakil presiden.