MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024, Ini Daftarnya…

eramuslim.com – Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengungkapkan hingga tanggal 16 April 2024, terdapat 14 amicus curiae yang akan didalami oleh hakim konstitusi yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan amicus curiae ini tidak menjamin bahwa pendapat mereka akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan, 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi untuk dibaca, dicermati, dan dipertimbangkan.

Fajar menjelaskan bahwa batas waktu untuk penerimaan amicus curiae hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB adalah keputusan dari majelis hakim.

Setelah tanggal tersebut, MK tetap menerima amicus curiae, namun tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.

Meskipun demikian, pengaruh dari amicus curiae terhadap pengambilan putusan belum dapat diukur secara pasti, dan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada masing-masing hakim konstitusi.

Fajar juga menyebutkan bahwa pengalaman amicus curiae dalam perkara PHPU masih minim, terutama dalam kasus pengujian undang-undang.

Berikut adalah daftar 14 amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024:

  1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP Gun
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
  6. Pandji R. Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain.
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga
  9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).

(sumber: Fajar)

Beri Komentar