MUI Kaget Tiba-tiba Kemenag Patenkan Logo Halal Baru, Beda dengan Hasil Keputusan Bersama

 

Logo halal Kemenag dan logo halal MUI. (INT)

eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Semestinya, penetapan logo halal  perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal,” ujar Ketua MUI  Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa 15 Maret 2022.

Ia menjelaskan sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal  .

Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal  menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Saat itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI  dan Kemenag  bentuknya bulat seperti logo halal MUI  saat ini.

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Sementara logo halal nya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat.

Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.