MUI: Pasal Kesusilaan Indonesia Tidak Sesuai Ideologi Bangsa

“Putusan ini membiarkan terjadi perilaku dan berkembangnya lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender,” ujar Basri.

“MUI akan memberi masukan dan saran dalam pembahasan RUU KUHP,” lanjutnya.

Sementara itu Sekjen MUI Anwas Abbas mengatakan bahwa putusan MK telah membuat kekosongan hukum tentang perzinahan. Tindakan yang menurut agama dilarang, ternyata tidak diatur dalam hukum pidana.

“MK sendiri tidak bulat memandang hal ini, ada dissenting opinion yang menyebut bahwa substansi ini perlu didukung dan masuk dalam hukum,” ujarnya. (Aa/Ram)