Nahasnya Alex Noerdin dan Dodi Reza, Bapak-Anak Tersangkut Korupsi

Alex kini telah ditetapkan tersangka. Selain Alex, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alex Noerdin pernah menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin periode 2001-2008. Karir politik pria kelahiran 9 September 1950 ini terus meroket dengan naik kelas menduduki jabatan Gubernur Sumatera Selatan selama 10 tahun dalam medio 2008-2018.

Usai menjabat gubernur, alex kemudian melenggang ke Senayan sebagai Anggota DPR RI hingga akhirnya dipecat karena tersandung suap.

Sementara Dodi Reza, Bupati Musi Banyuasin periode 2017—2022, jejak karir dan prestasinya terbilang moncer.

Ia meraih Sarjana Ekonomi di Belgia dengan predikat Grande Distinction atau High Honor serta skripsinya juga meraih Banque Bruxelles Lambert Prize Award sebagai karya skripsi terbaik se-Belgia.