New Normal, Bagaimana Hak Gaji Pekerja di Atas Usia 50?

Eramuslim.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan skenario new normal di tengah krisis pandemi COVID-19. Skenario new normal ini berlaku khusus untuk pelaku usaha dan karyawan. Dengan demikian, bisnis diizinkan berjalan kembali namun tetap harus mengedepankan pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam salah satu poin keputusan tersebut, terdapat aturan New Normal bagi karyawan yang bekerja secara shift alias bergantian. Di mana usia 50 tahun ke atas dilarang bekerja secara shift 3 atau dalam arti lain, pekerja di atas 50 tahun ke atas disarankan untuk tetap kerja dari rumah saja (work from home/WFH).

Lalu, bagaimana nasib gaji para pekerja di atas 50 tahun ke atas tersebut?

Menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono, bila pekerja di atas 50 tahun dilarang shift 3 atau tetap WFH maka kemungkinan pegawai itu tidak akan mendapatkan hak harian yang sama dengan pekerja yang kerja ke kantor atau lapangan.