Ngawur, Laode M Syarif: Masak Maling Sendal dan Koruptor Diperlakukan Sama?

“Jadi, memang jatuh,” sesalnya.

Terkait serangkaian UU yang terkesan dikebut oleh DPR dan Pemerintah ini, Laode enggan menafsirkan lebih jauh sebab dirinya hanya sebagai pelaksana UU. Menurut dia, masyarakat pun bisa menilai dengan sendirinya terkait RUU Pemasyarakatan ini.

“Menurut saya sistematis. Sekali lagi kami ini masyarakat penegak hukum. Kami tidak bisa buat UU, kami hanya menjalankan, tapi kami kurang tahu. Masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pmerintah dan DPR,” tutur Laode.

Yang jelas, kata Laode, pihaknya sangat menyayangkan RUU Pemasyarakatan yang menganggap kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) tidak sama dengan maling-maling kecil seperti pencuri sendal.

Saya pikir menyayangkan selama inu kalau kita menganggap korupsi itu serius crime bahkan ada ordinary crime. Tapi perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sendal? seharunya enggak cocok,” demikian Laode.

Sekadar informasi, UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan ini dinyatakan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(rmol)