Oknum Pegawai KPK Curi Emas Batangan 1,9 Kg, Saiful Anam: Bukan Tidak Mungkin Sudah Sering Terjadi

“Disitulah peran Dewas untuk lebih jeli melakukan kontrol tidak hanya kepada Komisioner KPK, tapi juga kepada penyelidik, penyidik bahkan karyawan KPK,” terang Saiful.

Akan tetapi, Saiful masih melihat adanya problem jabatan Dewas karena bukan pejabat negara yang disebut dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Sehingga mana mungkin Dewas yang bukan pejabat negara lebih leluasa melakukan kontrol terhadap Komisioner KPK yang kedudukannya sebagai Pejabat Negara,” tutur Saiful.

Saiful pun mengusulkan, agar lembaga pengawas kinerja kelembagaan negara terpusat dan tersentral pada satu lembaga pengawas.

Tujuannya, untuk semua dengan mengintegrasikan lembaga pengawas lainnya seperti DKPP, Komisi Yudisial dan lembaga pengawas lainnya.

“Contoh misalnya dengan memfungsikan Komisi Yudisial dengan wewenang yang luas salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Komisioner KPK dan lembaga lainnya,” pungkas Saiful. [RMOL]