Oknum Perwira Polisi Pesta Sabu Bareng 2 Anggota, Booking Mahasiswi Rp11 Juta

“Saudara saksi tolong ceritakan dengan detail bagaimana saksi dihubungi oleh terdakwa Eko Julianto,” pinta Rahmad dalam persidangan.

Atas permintaan itu, Chinara kemudian menceritakan jika dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat tiba di kamar 1701, dirinya langsung disodorkan beberapa narkotika.

“Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi,” ungkap Chinara.

Ditanya jaksa kenapa tidak menolak, Chinara menyebut tidak mungkin menolak karena terdakwa Iptu Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi bookingnya.

“Tidak mungkin saya menolaknya, karena keprofesionalan pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti membatalkan saya,” ucapnya.

Terkait fee yang diterima dari terdakwa, saksi memastikan jumlahnya fantastis.

“Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata di situ ada party (pesta sabu),” jawab Chinara.

Chinara menjelaskan lebih lanjut detik-detik penggerebekan yang dilakukan Paminal dan DIV Propam Mabes Polri di kamar 1701, tempat berlangsungnya pesta narkoba tersebut.

“Saya berada di ruang tengah, Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar, sementara Pak Agung waktu itu turun ke lobi untuk ambil minum.