Ombudsman Minta KPU Coret Nama Menteri yang Masuk Timses

Eramuslim – Ombudsman RI akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk mencoret nama-nama menteri maupun kepala daerah yang masuk dalam tim kampanye nasional (TKN). Sebab, masuknya para pejabat negara sebagai timses itu berpotensi maladministrasi.

“Kami akan minta KPU-Bawaslu dicoret,” ujar komisioner Ombudsman Laode Ida saat jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

Laode juga tak sepakat dengan KPU yang memperbolehkan para pejabat negara masuk struktur timses asal tak berkampanye. Sebab, menurutnya, jika sudah masuk dalam timses pasti akan diberi tugas untuk berkampanye.

“Jadi KPU jangan bermain-main, kami ingatkan sekali lagi. Jangan bermain-main, utamakan etika bernegara,” katanya.

“Kalau sudah terlalu parah kita repot memperbaikinya. Mumpung masih sekarang, pertegas bahwa ada dua mandat satu penyelenggara negara, satu tim kampanye. Ini akan berbenturan,” imbuh Laode.

Ombudsman akan memanggil KPU jika nama para menteri yang masuk dalam struktur TKN tidak dicoret.

“Akan lebih elegan kalau KPU mengingatkan mereka untuk tidak memasukkan nama menteri. Kalau itu terjadi, Ombudsman akan memanggil KPU. Jelas karena KPU yang memiliki otoritas untuk itu,” tuturnya.

“Dan juga memanggil pihak-pihak yang terkait itu untuk dimintai pertagungjawabannya,” imbuh Laode.

Kendati demikian, La Ode berharap, Presiden Joko Widodo akan meminta para menterinya dan pejabat setingkat menteri yang masuk dalam timses untuk mundur. Atau para pejabat negara tersebut cuti atau mundur sebelum pihaknya menetapkan adanya maladministrasi terkait hal itu.

“Mulai hari ini Ombudsman akan memantau perkembangan. Kami akan sangat serius aspek imperialitas penyelenggara negara khususnya pelayanan publik,” kata Laode.