Orang Meninggal Jadi Tersangka, YLBHI Khawatir Masyarakat Makin Tak Percaya Hukum

Terlebih, Isnur menyampaikan, dalam ketentuan hukum acara pidana seorang tersangka masih memiliki hak untuk membela diri dan membantah tuduhan.

Sedangkan dalam kasus ini, para tersangka keenam laskar FPI telah meninggal.

“Dalam ketentuan hukum acara pidana juga dijelaskan bahwa tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. Maka bagaimana pula tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini,” tambahnya.

Kabareskim Akan Keluarkan SP3

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya akan menghentikan perkara pada insiden bentrokan di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek.

Termasuk penetapan tersangka terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah meninggal dunia.

“Ya nanti akan dihentikan,” kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Agus menjelaskan untuk penghentian kasus tersebut pihaknya akan mengeluarkan SP3, karena keenam laskar FPI sudah meninggal yang maka secara otomatis starus hukumnya hilang.

“Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan bang karena tersangka meninggal dunia,” ujar Agus.

Di satu sisi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang Laskar FPI yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka.