Orangtua Korban Tragedi Semanggi I Minta Wiranto Diseret ke Meja Hijau

Maka dari itu, ibu dari Benardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya itu berharap agar kesaksian Kivlan Zen terhadap keberadaan Pam Swakarsa yang disebut-sebut perintah dari Panglima ABRI saat itu harus menjadi acuan negara untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

“Kesaksian Pak Kivlan harusnya jadi acuan pemerintah untuk menyelidiki kasus sampai ke tingkat penyidikan,” ucap Sumarsih.

Sumarsih menuturkan, Komnas HAM sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM juga sudah melakukan tugasnya. Hanya saja sikap dari Kejaksaan Agung yang sampai saat ini menurutnya masih belum terlihat untuk menuntaskan kasus itu.

“Komnas HAM sudah selesai lakukan tugasnya untuk menyelidiki bersifat pro justitia. Bahkan Komnas HAM siap mendukung Kejaksaan Agung untuk ke tingkat penyidikan, tapi harus ada berkas resmi bukti bahwa Komnas HAM berwenang lakukan penyidikan,” paparnya.

Lebih lanjut, Sumarsih meyakini bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu adalah kesalahan dari oknum pejabat negara, bukan merupakan kesalahan dari lembaga negaranya, sehingga oknum-oknum itu harus bertanggung jawab di depan hukum.

Diketahui, dalam gugatannya, Kivlan menyatakan bahwa Wiranto adalah orang yang bertanggung jawab untuk membayar kerugian dirinya dalam upaya pengerahan massa dari Pam Swakarsa sebanyak 30.000 orang dan sampai saat ini belum dibayarkan. Kivlan mengaku untuk membayar massa aksi tandingan mahasiswa tahun 1998 itu dirinya harus membayar secara pribadi.

Kivlan juga mempertegas bahwa pengerahan PAM Swakarsa itu atas perintah Wiranto untuk mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa di MPR RI pada tanggal 10-13 November 1998. [vn]