Pakar Hukum Internasional Sebut Jokowi Harus Ubah Konstitusi Negara Dulu Sebelum Ikut TPP

Hikmahanto-Juwana2Eramuslim.com – Niat Presiden Joko Widodo masuk Trans Pacific Partnership (TPP) punya resiko berat. Banyak undang-undang yang harus harus direvisi, termasuk konsep kedaulatan ekonomi dalam pasal 33 UUD 1945.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana, Indonesia belum siap untuk masuk TPP. Karena, ya itu tadi, banyak aturan yang harus dirubah, termasuk kontrol negara terhadap pengelolaan sumber daya alam yang diarahkan untuk kemakmuran rakyat.

“Keterlibatan dalam Trans Pacific Partnership (TPP) memaksa Indonesia merevisi banyak undang-undang. Termasuk konsep kedaulatan negara seperti tertuang dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar,” kata Hikmahanto.

Hikmahanto harus kaget dua kali karena Jokowi mengulang pernyataan tentang kesiapan Indonesia masuk TPP di depan kalangan pemikir Brokings Institution, Wahisnton DC, AS. Sikap presiden asal Solo ini, menimbulkan pertanyaan besar bagi publik: Presiden Jokowi tidak tahu opo-opo, atau cuma mengikuti keinginan menteri perdagangan? Atau ada agenda kelompok lain?(ts)