Panja Komisi VII DPR: Negara Dirugikan Miliaran Rupiah oleh Freeport

Tim Panja Freeport Komisi VII DPR menilai negara dirugikan miliaran rupiah oleh PT Freeport (FI) akibat tidak adanya pengawasan kandungan dan harga konsentrat yang dikapalkan PT Freeport Indonesia ke luar negeri, karena data yang ada hanya dari PT FI dan tidak ada data dari pemerintah.

Demikian diungkapkan Tim Panja Freeport Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edhi (F-PAN), Sony Keraf (F-PDIP) dan Ali Mubarok (FKB) kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (10/5).

Menurut Tjatur selama ini pemerintah hanya menempatkan aparat bea cukai untuk memantau tonase konsentrat tersebut dan PT Sucofindo yang memeriksa atas order PT FI.

Ia menegaskan, akibat tidak adanya laporan audit kandungan dan harga konsentrat tersebut, maka bisa dipastikan perhitungan devisa yang masuk ke negara, bisa dikatakan tidak masuk akal selama 30 tahun ini. Karena kepastian harga (real time) itu tidak ada dari PT FI.

Selain itu Tim Panja Freeport Komisi VII DPR menemukan fakta bahwa 97% impor barang PT FI merupakan master list yang dikeluarkan BKPM dan juga diawasi BKPM. “Itu jelas membuka terjadinya penyalahgunaan," katanya.

Karena itu, DPR meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk mengaudit ulang secara keseluruhan terhadap laporan kandungan dan konsentrat emas, perak dan tembaga.

“Kalau perlu pemerintah membentuk tim audit apakah dengan menunjuk BPK atau bekerjasama dengan auditor independen. Meski mahal, tapi biaya yang dikeluarkan untuk membayar auditor itu tidak seberapa besar ketimbang pemerintah dibohongi terus dan tidak tahu berapa banyak emas yang sudah diangkut ke luar negeri,” katanya.

Ditanya tentang hak angket Freeport, Ali Mubarak menjelaskan hal itu mesti dibicarakan secara komprehensif. Karena pihaknya masih membutuhkan laporan-laporan penyimpangan di PT FI. Sehingga dari data penyimpangan ini bisa dijadikan alasan dasar lebih kuat lagi untuk mendorong hak angket tersebut.

Sementara itu Sony Keraf menyatakan lemahnya pengewasan terhadap Freeport. “Sampai sekarang tidak ada lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pengawasan kandungan dan harga konsentrat yang dikapalkan PT FI," katanya. (dina)