Pantesan buzzer Jokowi menjamur sampai masuk laporan HAM Amerika, diduga lebih dekat dengan…

Refly mengakatan kalau para buzzer ini tak hanya berdebat secara argumentasi, tetapi bahkan sudah berani menggunakan instrumen hukum untuk menciptakan kriminalisasi.

“Mereka tidak saja mau berdebat secara argumentasi, tapi sudah bisa menggunakan instrumentasi untuk melakukan kriminalisasi kepada orang. Karena mungkin percaya diri punya link dekat dengan kekuasaan,” bebernya.

Tak heran, lanjut Refly, jika sebagian dari para buzzer pekerjaannya hanya melaporkan orang ke polisi.

“Bisa tidak kita bernegara dengan baik? Kata-kata dan pendapat itu tak usah dipidanakan. Yang harus dilaporkan itu perbuatan dan tindakan saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) baru saja menyampaikan laporan tahunan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Dalam laporan berjudul “Praktik HAM di Negara-Negara tahun 2021” disebutkan bahwa ada pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi.

Laporan tahunan itu juga menyoroti pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik, menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, hingga soal kebebasan berinternet berikut fenomena buzzer. [Hops]