Pasal Omnibus Law Dihapus Lagi Setelah Disahkan, Iwan Sumule: Ini Benar-benar Kejahatan Konstitusi !

“Setidaknya hal itu pernah diakui oleh pimpinan sidang Azis Syamsuddin yang mengatakan hanya ngecek secara random atau acak isi draf UU Omnibus Law yang disahkan,” tegasnya.

Supratman Andi Agtas membenarkan bahwa ada pasal yang hilang dari draf UU Ciptaker terbaru yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu adalah pasal 46 yang berisi tentang minyak dan gas bumi itu memang seharusnya tidak ada di dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.

Namun, pasal tersebut belum dihapus saat DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke pemerintah pada 14 Oktober 2020.

“Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg (Sekretariat Negara) yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Pasal 46 sendiri berisi tugas BPH Migas. Awalnya pemerintah mengusulkan kewenangan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM dalam pasa ini.

Setelah pembahasan di rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, usulan pemerintah tersebut tidak dapat diterima.

“Tapi naskah yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4 (dalam Pasal 46),” katanya.

“Karena tidak ada perubahan (kewenangan toll fee), Setneg mengklarifikasi ke Baleg, dan saya berkonsultasi ke kawan-kawan, seharusnya tidak ada (Pasal 46) karena kembali ke UU eksisting,” lanjut Supratman.

Pasal 46 ini sebelumnya sempat tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo. Tetapi, pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam. []