PBHI: Denda Administratif Bagi Penolak Vaksin Langgar HAM

Oleh sebab itu, Julius menilai seharusnya vaksin masuk ke dalam hak masyarakat yang bebas bisa menerima atau tidak. Dengan beragam toleransi yang selalu dibuat oleh pemerintah.

“Karena awalnya ada toleransi, pilihan, yang itu menjadi ada hak. Nah kalau awalnya lockdown, totaliter itu bisa menjadi kewajiban. Jadi kelihatan di sini asal ekonomis diberikan toleransi diberikan kelonggaran, asal toleransi dipaksakan. Yang penting vaksin jalan terus proyek dan produksinya. Ini ngawur,” ujarnya.

“Apalagi miris, ketika dipaksa-paksa kena denda. Nanti yang divaksin pesta pora, pesta poranya sih enggak masalah, tapi kan melanggar protokol kesehatan. Sampai sekarang orang yang membutuhkan belum dapat, kita dikasih link diklik aja kaga bisa, diisi kaga bisa orang miskin yang belum punya HP kaga bisa ngisi, RT/RW belum ada sosialisasi tiba-tiba di hukum,” tambahnya.

Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda. [merdeka.com]