Pelapor Anies dan Rocky Gerung, Jack Boyd Lapian Terancam 4 Tahun Penjara

Jack juga dijerat Pasal 27 (3), yakni ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’.

Brigjen Awi menegaskan jika penetapan Jack dan Titi sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan mendalam atas 14 saksi dan dua ahli.

“Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang,” jelasnya.

Andrew Darwis sebelumnya melaporkan kasus itu pada tahun 2019 lalu, dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019. Andrew merasa telah dicemarkan nama baiknya atas perbuatan dua pelaku tersebut. (*)