Pelapor Korupsi Dipolisikan, Praktisi Hukum: Masyarakat jadi Takut Lapor ke KPK

“Kalau orang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan, maka peran serta masyarakat dikhawatirkan menjadi masyarakat takut melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahui olehnya,” kata Niko.

Apalagi, melaporkan pelapor dugaan korupsi juga dianggap bertabrakan dengan spirit pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh aktivis 98 pada tahun 1998 lalu.

“Apa yang dilakukan Ubed ke KPK dan dimuat oleh media adalah buah reformasi. Tanpa itu, kiranya tidak akan dilakukan tindak pidana korupsi yang menimpa melibatkan anak presiden sebelum tahun 98. Tahun 98 media dalam tekanan. Itu buah reformasi,” pungkas Niko. (rmol)