Pembeli Senjata untuk Teroris OPM Ternyata Pendeta, Sering Transaksi di Dekat Gereja

Dia telah ditetapkan DPO oleh Ditreskrimum sejak 9 Januari 2021. Penetapan tersebut sehubungan dengan keterangan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, yakni Didy Chandra (DC) dan Fuad Arisetyadi (FA).

Dari hasil BAP terhadap Didy Candra yang menjadi tersangka jual beli senjata api dan amunisi dan ditangkap pada 21 Oktober 2020 di Nabire, diketahui Peniel Kogoya telah beberapa kali transaksi.

Pertama, dia membeli senjata jenis M4 melalui Didy Candra, diteruskan ke Fuad dan selanjutnya ke Jabir, pada bulan Juni 2019. Harga senjata api itu Rp300 juta.

Transaksi kedua, membeli senjata jenis M16 melalui Didy Candra yang diteruskan ke Fuad dan lanjut ke Jabir, pada bulan Desember 2019 dengan harga Rp300 juta.

Ketiga, memesan Senjata melalui Didy Candra, diteruskan ke Fuad dan lanjut ke Jabir, seharga Rp550 juta pada awal tahun 2020.

Pada tahun 2017, Peniel Kogoya menerima dua pucuk senjata api jenis M4 dan pistol yang dibeli dari Jabir. Selanjutnya diantar oleh Didy Candra di dekat Gereja Advent Kalibobo, Kabupaten Nabire.

Pada tahun 2018, Peniel Kogoya menerima senjata api jenis M16 dari Didy Candra dan diantar di dekat Gereja Advent Kalibobo, Kabupaten Nabire.

Sementara Peniel Kogoya yang telah diamankan mengakui telah membeli empat pucuk senjata. Senjata itu telah diberikan kepada KKB Nduga yang ada di Intan Jaya. Saat ini, Satgas Nemangkawi masih menginterogasi Peniel untuk mendalami kasus itu lebih lanjut. []