Pembuat Mega HOAX Juga Harus Diperlakukan Seperti Ratna Sarumpaet

“Apakah 66 Janji Politik saat Pilpres 2014 yang dibuat oleh oleh Joko Widodo yang tidak di tepati itu tidak di anggap sebagai janji palsu serta menjadikannya sebagai pembohong dan pembuat hoax besar atau mega hoax?” ujarnya.

“Apakah mengatakan Ekonomi Bulan September akan meroket tapi terbukti nyungsep itu bukan menebar hoax?,” cecarnya.

Lebih lanjut dia mencecar soal apakah berjanji dan bersumpah untuk menjabat sebagai walikota dan gubernur selama lima tahun lalu dan kemudian hanya dijalankan sebagian periode, itu bukan kategorikan melanggar sumpah dan membuat hoax.

Dia menekankan bahwa aparat dan penegak hukum harus adil dalam penegakkan Hukum dan Keadilan. Karena jika tidak, cara aparat bertindak atas ketidakadilan itu akan membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada hukum.

“Jika Aparat Penegak hukum tidak adil dalam penegakkan hukum dan  kebenaran, maka penangkapan dan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet akan membuka kotak pandora bagi publik untuk mendesak aparat membongkar dan menangkap pelaku hoax dan pelaku mega kebohongan lainnya,” sambungnya.

Karena itulah dia mendorong agar Ratna Sarumpaet dibebaskan jika hukum dan aparat tidak bisa berlaku adil terhadap pelaku mega hoax lainnya.

“Jika tidak Publik akan mendesak Aparat untuk menangkap dan menahan pelaku mega hoax lainnya,” tutupnya. (rmol)