Pemerintah Sengaja Sembunyikan Draft Final UU Ciptaker?

Eramuslim.com – Keberadaan dokumen final UU Cipta Kerja masih juga menjadi misteri setelah disahkan di DPR RI dalam sidang paripurna Senin (5/10/2020) lalu. Anggota DPR termasuk anggota Badan Legislasi (Baleg) yang menggodok peraturan itu, bahkan tak tahu keberadaannya.

“Sampai tadi pagi kami tanya sekretariat belum ada,” aku anggota Baleg DPR dari fraksi PKS Ledia Hanifa kepada reporter Tirto, Kamis (8/10/2020).

Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin pun mengatakan belum memegang naskah final UU Cipta Kerja. Ia bahkan menyatakan tidak menerima naskah final pada sidang paripurna. Ini kali pertama terjadi selama ia menjabat sebagai legislator tiga periode.

“Bahan-bahan untuk rapat tingkat komisi dan badan saja kami bisa mendapatkannya beberapa hari sebelumnya. Kenapa justru RUU omnibus law Ciptaker yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup, dll tidak tampak naskah RUU-nya sama sekali?” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Ketika naskah final belum tersedia, para menteri malah menjelaskan isi UU Ciptaker dua hari lalu (7/10/2020). Semua bernada positif dan bertolak belakang dengan apa yang disampaikan kelompok penolak. Dalam forum itu mereka membantah semua informasi yang disampaikan oleh oposisi.

Masalahnya publik tak bisa memverifikasi karena sekali lagi tak ada dokumen resmi yang dapat diakses.

“Bagaimana mau berpartisipasi kalau naskah akademiknya disembunyikan atau mana draf yang tidak jelas, mana yang asli, mana yang setengah asli, mana yang palsu, mana draf yang aktual, mana yang tengah, dan mana yang akhir?” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Fery Amsyari kepada reporter Tirto, Kamis.

Melanggar Hukum dan Rawan

 

Fery menyimpulkan undang-undang sapu jagat ini cacat prosedural. Ia melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang terang menyatakan salah satu asas penyusunan undang-undang adalah keterbukaan.