Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu Selular Mulai Akhir Oktober 2017

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam. Pelanggan dapat mengunjungi gerai-gerai layanan operator.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, sebelumnya registrasi telah dilakukan pelanggan namun belum ada validasi dari Dukcapil, sehingga seringkali data yang dimasukkan asal-asalan. Untuk itu, melalui upaya ini maka pelanggan tidak lagi bisa sembarangan memasukkan datanya.

“Kita tidak bisa lagi memasukkan data sembarangan karena diminta NIK dan KK yang memiliki nomor yang unik dan hanya satu. Diharapkan sampai Februari memiliki data-data yang benar-benar valid. Ini tonggak database yang bisa dipercaya,” katanya.

Perlu diketahui bahwa penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Lalu kalau sudah divalidasi datanya mau buat apa pak? Akan lebih berbahaya jika ini bertujuan untuk penyadapan masyarakat ataupun dijual kepada pihak swasta dengan tujuan-tujuan tertentu. (Antara/Ram)