Pengacara: Edy Mulyadi Diteror, Tiap Hari 1.000 Orang yang Telepon

Sebelumnya, pernyataan Edy Mulyadi berkaitan dengan Kalimantan tempat jin buang anak hingga tempat kuntilanak dan genderuwo berbuntut panjang. Kini Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak agar Edy Mulyadi tak hanya dipidana, tapi juga dijatuhi hukum adat.

“Pertama, juga bisa dilakukan dengan adat, itu tadi dia harus membayar sejumlah denda atau sanksi hukum adat, karena perdamaian juga, permohonan maaf juga harus melalui adat, dan itu tentu tetap kami jatuhkan apapun alasannya demi kewibawaan,” kata Sekjen MADN Yakobus Kumis saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).

Yakobus mengatakan permintaan hukum adat itu merupakan keinginan seluruh masyarakat Kalimantan, terutama masyarakat Dayak. Dia menyebut hukuman adat kepada Edy Mulyadi cs akan diserahkan kepada kepala adat di Penajam Paser Utara.

“Ini permintaan sebagian besar seluruh masyarakat Kalimantan, terutama masyarakat Dayak yang memegang kuat adat istiadat hukum adat, meminta supaya Edy Mulyadi cs seorang yang dikatakan kawan-kawan caleg PKS gagal ini supaya dijatuhi sanksi hukum adat. Itu tegas,” papar Yakobus. (detik)