Pengajuan ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi

Khazinudin pun meminta agar Gus Nur juga dapat dihadirkan selama persidangan berlangsung. Pasalnya pada perkara yang sama di Jawa Timur, Gus Nur bisa hadir di ruang sidang.

“Tentu saja kami minta menghadirkan terdakwa karena sebelumnya Gus Nur pernah di dakwa dengan perkara yang sama di jawa timur, hadir tepat waktu dan tidak menggangu jalannya persidangan,” papar Khazinudin.

Gus Nur pun diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya saat sidang berlangsung. Dia juga berharap agar permohonannya dapat segera dikabulkan oleh majelis hakim.

“Tadi soal penangguhan penahanan mudah-mudahan dikabulkan karena saya merasa dizalimi, 3 bulan lebih di sini,” kata Gus Nur.

Terkait kehadirannya di ruang sidang, Gus Nur pun berharap sama. Menurut dia, hadir di ruang sidang lebih enak ketimbang harus hadir virtual lewat sambungan Zoom.

“Kedua untuk sidang selanjutnya mohon izin saya hadir disitu yang mulia, dari pada lewat zoom lebih puas saya, itu saja,”

Merespons hal tersebut, Hakim Ketua Toto Ridarto akan mempertimbangkan ihwal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kubu Gus Nur. Mengenai kehadiran Gus Nur di ruang sidang, Toto menyebut hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Mengenai kehadiran saudara sudah diatur di SEMA, kan ada penasehat hukum, hak saudara tetap terlindungi lah,” singkat Toto.