Pengurus MUI Jatim: Selesaikan Kasus Sesajen Secara Kekeluargaan

HF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dua pasal yakni pasal 156 dan 158 KUHP terkait ujaran kebencian terhadap satu golongan.

Sebelumnya, HF diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Ia ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.

Selain pengurus MUI Jatim, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, juga meminta agar proses hukum terhadap HF dihentikan. Alasannya banyak kasus lain yang lebih berat tidak masuk ranah hukum. (suaraislam)